Sertifikat Warga Paseban Resmi Dikembalikan, Polemik PPMK Berakhir Damai

BERITA UTAMA28 Dilihat

Jakarta, wartacepat.com – Polemik pinjaman Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) di Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik damai. Sertifikat tanah milik warga yang sempat tertahan bertahun-tahun resmi dikembalikan usai mediasi di Aula Kelurahan Paseban, Rabu (1/10/2025).

Mediasi dipimpin Lurah Paseban, Hagi, dengan menghadirkan pengurus koperasi PPMK, perangkat kelurahan, aparat wilayah, serta perwakilan ahli waris keluarga Mukahar dan Edi Mukimin. Hasilnya, sertifikat atas nama Mukahar langsung dikembalikan, sementara keluarga Edi Mukimin mencapai kesepakatan baru terkait pinjaman lama.

Ahli waris Edi Mukimin menjelaskan, utang senilai Rp47 juta bukan sepenuhnya milik almarhum, melainkan gabungan beberapa warga. Hingga kini, mereka sudah mencicil Rp13,4 juta sesuai kesepakatan “bayar semampunya”. Karena peminjam utama telah wafat dan program PPMK sendiri vakum sejak 2021, pihak keluarga menilai utang seharusnya diputihkan.

Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan program dana bergulir. PPMK yang digagas sejak 1997 untuk membantu usaha kecil, kini kerap menimbulkan sengketa. Warga pun berharap pemerintah mempertegas aturan agar kasus serupa tidak kembali merugikan keluarga penerima manfaat.

KHOIBAR
( KABIRO JAKTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *